081230180095
info@mtsn10nganjuk.sch.id
Jl. Desa Bagorkulon Kec.Bagor Kab.Nganjuk
blog-img
08/11/2023

SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR oleh MUI kabupaten Nganjuk

Joko Wasisno | Pendidikan

Pada hari Selasa, tanggal 7 November 2023, di Pendopo Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, Majelis Ulama  Indonesia (MUI) Kabupaten Nganjuk mengadakan sosialisasi tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya MUI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah perkawinan anak di bawah umur.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh MTsN 10 Nganjuk, sebuah lembaga pendidikan formal yang didedikasikan untuk membangun potensi akademik dan moral para siswa. Sebagai sekolah yang peduli pada isu sosial, partisipasi MTsN 10 dalam acara ini dapat memberikan dampak yang positif dalam memerangi perkawinan anak di bawah umur.

Dalam acara tersebut, MUI Kabupaten Nganjuk menyampaikan berbagai informasi penting terkait masalah perkawinan anak di bawah umur kepada siswa-siswa MTsN 10. Mereka mengedukasi siswa tentang bahaya dan dampak negatif yang bisa timbul akibat perkawinan anak di bawah umur seperti kesulitan dalam pendidikan, risiko kesehatan, serta terhambatnya perkembangan diri dan potensi yang dimiliki oleh anak.

MUI Kabupaten Nganjuk juga menjelaskan tentang landasan agama yang secara tegas melarang perkawinan anak di bawah umur. Mereka menekankan bahwa Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan melarang praktik perkawinan di usia yang belum layak. Pemahaman ini penting untuk disebarkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur dengan alasan agama.

Selain itu, MUI Kabupaten Nganjuk juga menyampaikan informasi tentang upaya hukum yang dapat dilakukan oleh individu atau lembaga untuk melaporkan kasus perkawinan anak di bawah umur. Mereka menekankan pentingnya melibatkan aparat hukum, seperti kepolisian dan lembaga hukum lainnya, untuk menindaklanjuti kasus-kasus perkawinan anak di bawah umur demi melindungi hak-hak anak.

Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi siswa-siswa MTsN 10 untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah perkawinan anak di bawah umur. Mereka diajak untuk menjadi agen perubahan di lingkungan sekitar mereka dengan cara menyebarkan informasi yang telah mereka terima kepada keluarga, teman-teman, dan masyarakat sekitar.

MUI Kabupaten Nganjuk juga mengajak siswa-siswa MTsN 10 untuk terlibat dalam kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Kegiatan seperti pembuatan brosur, penyuluhan di sekolah-sekolah lain, ataupun mengadakan acara sosialisasi serupa di lingkungan mereka masing-masing dapat menjadi langkah nyata dalam memerangi praktik perkawinan anak di bawah umur.

Acara sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi siswa-siswa MTsN 10 Nganjuk dan masyarakat sekitar dalam memahami pentingnya mencegah perkawinan anak di bawah umur. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang didapatkan dari acara ini, diharapkan mereka dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam menyebarkan informasi serta mencegah terjadinya praktik perkawinan anak di bawah umur di lingkungan sekitar mereka.

MUI Kabupaten Nganjuk berharap bahwa melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat dan tercipta lingkungan yang aman dan peduli terhadap hak-hak anak. Segera setelah sosialisasi, MUI akan terus bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan masyarakat untuk menyebarkan informasi ini ke lapisan masyarakat yang lebih luas, sehingga semua orang dapat memainkan perannya dalam memerangi perkawinan anak di bawah umur.

Perlu diingat bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara seimbang tanpa terbebani oleh tanggung jawab perkawinan yang seharusnya hanya dialami oleh orang dewasa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka dan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi mereka. Bersama-sama, mari kita berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur dan membawa perubahan positif dalam masyarakat kita.

Bagikan Ke:

Populer